Jasa Pembuatan SBU Terintegrasi: Syarat dan Proses Pendaftaran SBU Konstruksi 2024

Jasa Konstruksi Terintegrasi atau yang dikenal dengan istilah EPC (Engineering, Procurement, and Construction) merupakan bidang usaha yang menggabungkan tiga aspek utama dalam proyek konstruksi: perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. EPC sangat penting dalam proyek-proyek berskala besar seperti pembangunan gedung, fasilitas industri, pabrik, infrastruktur transportasi, sumber daya air, serta fasilitas industri minyak dan gas, baik di darat maupun lepas pantai.

Melalui jasa konstruksi terintegrasi, perusahaan dapat menyediakan layanan komprehensif yang mencakup semua aspek proyek dari awal hingga selesai, dengan mengutamakan efisiensi waktu, biaya, dan hasil yang berkualitas.

Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi Terintegrasi

Seperti halnya bidang usaha konstruksi lainnya, perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi terintegrasi memerlukan Sertifikat Badan Usaha (SBU). Sertifikat ini diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang terakreditasi, dan berfungsi sebagai bukti bahwa perusahaan memiliki kelayakan dan kompetensi untuk melaksanakan proyek sesuai dengan standar yang berlaku. SBU juga memungkinkan perusahaan untuk mengikuti tender proyek-proyek konstruksi berskala besar di Indonesia.

Lingkup Pekerjaan Jasa Konstruksi Terintegrasi

Jasa Konstruksi Terintegrasi mencakup berbagai jenis pekerjaan, termasuk:

  • Pembangunan Gedung: Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan gedung hunian, perkantoran, pusat perbelanjaan, dan fasilitas umum lainnya.
  • Fasilitas Industri dan Pabrik: Meliputi konstruksi fasilitas manufaktur dan industri berat.
  • Sarana dan Prasarana Transportasi: Pembangunan jalan, jembatan, rel kereta api, bandara, dan pelabuhan.
  • Sarana dan Prasarana Sumber Daya Air: Pembangunan bendungan, saluran irigasi, sistem drainase, serta fasilitas pengolahan air bersih dan limbah.
  • Fasilitas Minyak dan Gas: Konstruksi fasilitas industri minyak dan gas baik di darat maupun lepas pantai.

Kualifikasi dan Persyaratan Jasa Konstruksi Terintegrasi

Untuk dapat beroperasi di bidang jasa konstruksi terintegrasi, perusahaan harus memenuhi sejumlah persyaratan teknis dan administratif yang diatur oleh pemerintah. Kualifikasi ini akan menentukan kemampuan perusahaan dalam menangani proyek dengan nilai dan skala yang berbeda.

Terdapat dua kualifikasi utama dalam jasa konstruksi terintegrasi:

  1. Kualifikasi Besar B1:

    • Mampu melaksanakan proyek dengan nilai hingga Rp 250 miliar.
    • Harus memiliki minimal 1 orang Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan 4 orang Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK) yang memiliki Sertifikat Keahlian Ahli Madya.
    • Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 10 miliar.
    • Memiliki pengalaman kerja dengan total nilai kumulatif minimal Rp 50 miliar dalam 10 tahun terakhir atau pengalaman tertinggi senilai Rp 16,6 miliar dalam 10 tahun terakhir.
  2. Kualifikasi Besar B2:

    • Mampu melaksanakan proyek tanpa batasan nilai.
    • Persyaratan tenaga ahli sama seperti kualifikasi B1 (1 PJT dan 4 PJK), namun perusahaan harus memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 miliar.
    • Harus memiliki pengalaman kerja dengan total nilai kumulatif minimal Rp 250 miliar dalam 10 tahun terakhir atau pengalaman tertinggi senilai Rp 83,3 miliar dalam 10 tahun terakhir.

Klasifikasi Bidang Usaha Jasa Konstruksi Terintegrasi

Perusahaan jasa konstruksi terintegrasi harus memiliki klasifikasi yang sesuai dengan jenis proyek yang akan ditangani. Beberapa klasifikasi yang tersedia untuk badan usaha jasa konstruksi terintegrasi meliputi:

  1. Jasa Terintegrasi untuk Infrastruktur Transportasi: Mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek transportasi seperti jalan, rel kereta api, jembatan, dan bandara.
  2. Jasa Terintegrasi untuk Konstruksi Prasarana dan Sarana Sumber Daya Air: Mencakup pembangunan bendungan, irigasi, pengolahan air bersih, dan sistem sanitasi.
  3. Jasa Terintegrasi untuk Konstruksi Manufaktur: Termasuk pembangunan fasilitas manufaktur dan industri lainnya.
  4. Jasa Terintegrasi untuk Konstruksi Fasilitas Minyak dan Gas: Mencakup pembangunan fasilitas di darat dan lepas pantai untuk sektor minyak dan gas.
  5. Jasa Terintegrasi untuk Konstruksi Bangunan Gedung: Mencakup perencanaan dan pelaksanaan pembangunan gedung-gedung komersial, industri, dan fasilitas publik.

Proses Pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Terintegrasi

Proses pengurusan SBU untuk jasa konstruksi terintegrasi membutuhkan waktu sekitar 3 minggu setelah kelengkapan dokumen diterima oleh LSBU. Beberapa dokumen yang diperlukan untuk pengajuan SBU meliputi:

  1. Copy Sertifikat Keahlian (SKA) atau Sertifikat Tenaga Terampil (SKT) dari tenaga ahli yang bertanggung jawab.
  2. Copy Akta Notaris Pendirian Perusahaan dan perubahan terakhir.
  3. Copy SK Pengesahan PT dari Kementerian Hukum dan HAM.
  4. Copy NPWP Perusahaan dan NPWP Direksi, Komisaris, serta pemegang saham.
  5. Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  6. Data Keuangan (Neraca) selama dua tahun terakhir.
  7. Foto dan identitas Penanggung Jawab serta dokumen administratif lainnya seperti company profile dan surat-surat perusahaan.

Pentingnya Jasa Konstruksi Terintegrasi dalam Proyek-Proyek Besar

Jasa konstruksi terintegrasi memberikan keunggulan dalam hal efisiensi, karena seluruh proses mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan berada dalam kendali satu perusahaan. Ini memungkinkan koordinasi yang lebih baik, mengurangi potensi kesalahan, dan memastikan setiap tahap proyek berjalan sesuai jadwal dan anggaran yang ditetapkan.

Dengan adanya Sertifikat Badan Usaha (SBU), perusahaan jasa konstruksi terintegrasi dapat mengikuti tender proyek-proyek besar, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun sektor swasta. Sertifikasi ini juga memberikan jaminan kepada klien bahwa perusahaan telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh regulasi yang berlaku, termasuk dalam hal keselamatan kerja dan kualitas hasil akhir.

Kesimpulan

Jasa Konstruksi Terintegrasi (EPC) adalah solusi bagi proyek-proyek besar yang memerlukan pendekatan komprehensif mulai dari perencanaan hingga pengawasan. Dengan memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU), perusahaan dapat menunjukkan legalitas dan kemampuan mereka untuk menangani proyek berskala besar dengan standar yang tinggi. Bagi perusahaan yang ingin beroperasi di bidang jasa konstruksi terintegrasi, memenuhi persyaratan tenaga kerja, kekayaan bersih, dan pengalaman kerja adalah hal yang penting untuk mendapatkan sertifikasi dan meningkatkan daya saing di industri konstruksi.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pengurusan SBU Jasa Konstruksi Terintegrasi atau konsultasi, silakan hubungi layanan kami. Kami siap membantu perusahaan Anda dalam setiap proses sertifikasi hingga operasional yang lebih efisien dan terpercaya.

Posting Komentar

0 Komentar

Slider Parnert

Subscribe Text

Informasi Pelatihan dan Sertifikasi