Pengertian SKA (Sertifikat Keahlian Kerja)
SKA (Sertifikat Keahlian Kerja) adalah dokumen resmi yang membuktikan kompetensi dan keahlian seorang tenaga ahli di bidang konstruksi, baik untuk profesi kontraktor maupun konsultan. Sertifikat ini wajib dimiliki oleh tenaga ahli yang ingin berpartisipasi dalam proyek-proyek konstruksi, terutama yang berskala besar. SKA diperlukan untuk menunjukkan bahwa seseorang memiliki keahlian yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Syarat Utama untuk Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha
Dalam pengurusan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha di bidang jasa konstruksi, kehadiran tenaga ahli yang bersertifikat keahlian (SKA) merupakan salah satu syarat penting. Tenaga ahli tersebut harus memiliki SKA untuk ditunjuk sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Bidang (PJB). Sertifikat ini dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) melalui tahapan prosedur yang meliputi asesmen dan uji kompetensi.
Dasar Hukum yang Mendukung Penggunaan SKA:
- Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
- Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi.
- Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2010 tentang Perubahan PP No. 28 Tahun 2000.
- Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 369/KPTS/M/2001 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional.
- Peraturan LPJK No. 11 Tahun 2006 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi.
Kualifikasi SKA Tenaga ahli dalam bidang konstruksi yang memiliki SKA dikelompokkan ke dalam tiga tingkatan, yaitu:
- Ahli Muda
- Ahli Madya
- Ahli Utama
Persyaratan Pengajuan SKA: Untuk mendapatkan SKA, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pemohon, di antaranya:
Fotokopi Ijazah
Ijazah minimal D3 yang dilegalisasi oleh lembaga pendidikan yang menerbitkannya, atau notaris yang berwenang.Daftar Pengalaman Kerja
Daftar pengalaman kerja yang sesuai dengan klasifikasi/subklasifikasi kompetensi yang dimohonkan. Dokumen ini harus ditandatangani dengan tinta biru oleh pemohon, tanpa menggunakan hasil scan.Fotokopi KTP
KTP pemohon yang masih berlaku sebagai bukti identitas resmi.Fotokopi NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimiliki oleh pemohon.Pas Foto Berwarna
Ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.Surat Pernyataan
Surat yang menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar dan valid, ditandatangani oleh pemohon.
Masa Berlaku SKA
Sertifikat Keahlian (SKA) memiliki masa berlaku selama 3 tahun sejak tanggal dikeluarkan. Setelah itu, SKA harus diperbarui melalui proses re-sertifikasi.
Sertifikat Keterampilan (SKT)
Selain SKA, terdapat juga Sertifikat Keterampilan (SKT) yang ditujukan untuk tenaga terampil di sektor jasa pelaksana konstruksi (kontraktor). SKT merupakan sertifikasi yang menunjukkan bahwa seseorang memiliki keterampilan tertentu dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Kualifikasi SKT dibagi ke dalam beberapa tingkatan:
- Tingkat I
- Tingkat II
- Tingkat III
Beberapa profesi yang termasuk dalam SKT antara lain juru gambar arsitektur, tukang pasang bata, tukang kayu, dan pelaksana lapangan pekerjaan gedung. SKT dikeluarkan oleh LPJK melalui asosiasi profesi yang telah ditetapkan.
Persyaratan Pengajuan SKT:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Ijazah Terakhir (minimal SMA/STM)
- Pas Foto Berwarna Ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
- Daftar Riwayat Hidup (CV)
Pentingnya SKA dan SKT dalam Dunia Konstruksi
Kedua sertifikat ini penting karena sertifikat keahlian dan keterampilan memberikan jaminan bahwa tenaga kerja yang terlibat dalam proyek konstruksi memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh LPJK. Bagi perusahaan konstruksi, memiliki tenaga ahli dan tenaga terampil bersertifikat merupakan syarat wajib untuk dapat mengikuti tender, terutama proyek pemerintah.
Proses Penerbitan SKA dan SKT
VVA (Verifikasi & Validasi Data Awal)
Proses VVA dilakukan oleh asosiasi profesi yang telah terakreditasi. Pada tahap ini, data yang dikirimkan oleh pemohon diverifikasi keabsahannya untuk memastikan bahwa dokumen yang dilampirkan sesuai dengan ketentuan.Asesmen dan Uji Kompetensi
Setelah data tervalidasi, pemohon diwajibkan mengikuti uji kompetensi sesuai dengan bidang keahlian atau keterampilannya.
Risiko Sertifikat Palsu
Dalam dunia konstruksi, sertifikat palsu merupakan ancaman serius yang dapat merusak reputasi perusahaan dan mengakibatkan kerugian besar. Oleh karena itu, pastikan untuk selalu bekerja sama dengan lembaga atau asosiasi profesi yang resmi dan terakreditasi oleh LPJK. Jangan tergoda dengan penawaran sertifikasi murah dan cepat yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
ARSITEKTUR | |
TA 003 | Juru Gambar Arsitektur |
TA 004 | Tukang Pasang Bata / Dinding / Bricklayer / Bricklaying (Tukang Bata) |
TA 005 | Tukang Pasang Batu / Batu (Puing) Mason (Tukang Bangunan Umum) |
TA 006 | Tukang Plesteran / Plasterer / Solid Plasterer |
TA 007 | Tukang Pasang Keramik (Lantai dan Dinding) |
TA 008 | Tukang Pasang Lantai Tegel / Ubin / Marmer |
TA 009 | Tukang Kayu / tukang kayu |
TA 011 | Tukang Pasang Plafond / Ceiling Fixer / Fixing Plafon |
TA 012 | Tukang Pasang Dinding Gypsum |
TA 013 | Tukang Pasang Plafond Gypsum |
TA 014 | Tukang Cat Bangunan |
TA 015 | Tukang Taman / Lansekap |
TA 016 | Pelaksana Lapangan Pekerjaan Plambing |
TA 018 | Tukang Pelitur Kayu |
TA 019 | Tukang Kusen Pintu dan Jendela Bertingkat |
TA 020 | Pelaksana Lapangan Pekerjaan Perumahan dan Gedung |
TA 021 | Pelaksana Lapangan Pek. Finishing Bangunan Gedung Bertingkat tinggi |
TA 022 | Pelaksana Bangunan Gedung / Pekerjaan Gedung |
TA 023 | Pelaksana Bangunan Perumahan / Permukiman |
TA 024 | Pengawas Bangunan Gedung |
TA 025 | Pengawas Bangunan Perumahan |
TA 026 | Pelaksana Penata Taman |
TA 027 | Juru Ukur Kuantitas Bangunan Gedung |
TA 028 | Gedung Pengawas Mutu |
TA 029 | Penataan Taman / Lansekap |
TA 033 | Teknisi Kaca |
TA 034 | Pemasang Dinding Partisi |
SIPIL | |
TS 003 | Juru Gambar / Draftman-Sipil |
TS 004 | Juru Ukur / Teknisi Survey Pemetaan |
TS 005 | Teknisi / Asisten Laboratoium Jalan (Campuran Beton Beraspal) |
TS 006 | Teknisi Laboratoium Beton |
TS 007 | Teknisi Laboratoium Tanah |
TS 008 | Teknisi Laboratoium Aspal |
TS 009 | Penyelenggara Investigasi Penyelidikan Tanah |
TS 010 | Tukang Pekerjaan Pondasi / Pekerjaan Yayasan |
TS 011 | Tukang Pekerjaan Tanah |
TS 012 | Tukang Besi Beton / Barbender / Bar Bending |
TS 013 | Tukang Cor Beton / Concretor / Operasional Beton |
TS 014 | Tukang Pasang Perancah / Bekisting / Bekisting |
TS 015 | Tukang Pasang Perancah / Perancah / Perancah |
TS 016 | Tukang Pasang Pipa Gas / Gas Pipe Fitter |
TS 017 | Tukang Perkerasan Jalan / Paving |
TS 018 | Tukang Pasang Konstruksi rig / Piling Rigger / Rigger |
TS 019 | Tukang Boring / Membosankan dan Mengemudi |
TS 020 | Tukang Pekerjaan Baja |
TS 021 | Pekerja Aspal Jalan |
TS 022 | Mandor Produksi Campuran Aspal Panas |
TS 023 | Mandor Perkerasan Jalan |
TS 024 | Teknisi Pekerjaan Jalan dan Jembatan |
TS 025 | Juru Ukur Kuantitas Pekerjaan Jalan dan Jembatan |
TS 026 | Tukang Perancah Besi |
TS 027 | Tukang Konstruksi Baja & Plat |
TS 028 | Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan |
TS 029 | Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jembatan |
TS 030 | Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jaringan Irigasi |
TS 031 | Pelaksana Saluran Irigasi |
TS 032 | Pelaksana Bangunan Irigasi |
TS 033 | Pelaksana Bendungan |
TS 034 | Pelaksana Terowongan |
TS 035 | Teknisi Penghitung Kuantitas Pekerjaan Sumber Daya Air |
TS 036 | Pengawas Bendungan |
TS 037 | Pengawas Bangunan Irigasi |
TS 038 | Pengawas Saluran Irigasi |
TS 040 | Pengawas Lapangan Pekerjaan Jalan |
TS 041 | Pengawas Lapangan Pekerjaan Jembatan |
TS 042 | Teknisi Pengerukan |
TS 043 | Survei Teknisi Teknik Sipil |
TS 044 | Pelaksana Pekerjaan Jembatan |
TS 045 | Pelaksana Pekerjaan Jalan |
TS 046 | Kepala Pengawas Pekerjaan Jalan dan Jembatan |
TS 047 | Juru Hitung Kuantitas |
TS 048 | Juru Ukur Pekerjaan Jalan / Jembatan |
TS 049 | Teknisi Penghitung Kuantitas Pekerjaan Jalan / Jembatan |
TS 050 | Erektor Baja Jembatan |
TS 051 | Pelaksana Bangunan Gedung / Pekerjaan Gedung |
TS 055 | Tukang Rangka Aluminium |
TS 056 | Mandor Pemasangan Rangka Atap Baja Ringan |
TS 057 | Mandor Pemasangan Rangka Baja Jembatan |
TS 058 | Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pemasangan Jembatan Rangka Baja |
MEKANIKAL | |
TM 003 | Juru Gambar / Draftman-Mekanikal |
TM 004 | Buldoser Operator |
TM 005 | Operator Motor Grader |
TM 006 | Operator Mesin Excavator |
TM 007 | Operator Tangga Intake Dam |
TM 008 | Operator Road Roller / Operator Road Roller Paver |
TM 009 | Wheel Loader Operator |
TM 010 | Operator Crawler Crane |
TM 011 | Operator Derek Lahan Kasar |
TM 012 | Truk Operator Dipasang Derek |
TM 013 | Operator Tower Crane |
TM 014 | Operator Whell Crane |
TM 015 | Operator Bachoe |
TM 016 | Operator Mesin Pemancang Tiang / Pile Hammer |
TM 017 | Operator Mobil Pengaduk Beton |
TM 018 | Buldoser Traktor Perayap Operator |
TM 019 | Operator Dump Trcuk |
TM 020 | Operator Forklift |
TM 021 | Operator Pabrik Peralatan Khusus |
TM 022 | Platform Kerja Peningkatan Pekerjaan Operator |
TM 023 | Operator Peralatan Pompa Beton |
TM 024 | Operator Slinging & Operator Rigging |
TM 025 | Operator Mesin Bor |
TM 026 | Operator Mesin Bubut |
TM 027 | Mekanik Alat-alat Berat |
TM 028 | Tukang Las / Tukang Las / Gas & Las Listrik |
TM 029 | Tukang Bubut / Mesin Perkakas |
TM 030 | Operator Mesin Pencampur Aspal |
TM 031 | Operator Aspal Paver / Operator Mesin Penggelar Aspal |
TM 032 | Operator Mesin Penyemprot Aspal |
TM 033 | Pelaksana Produksi Hotmix |
TM 034 | Operator Pemadat Jalan Getar Kaki |
TM 035 | Juru Las Oxyacetylene |
TM 036 | Operator Mesin Gergaji Presisi |
TM 037 | Operator Mesin Derek |
TM 038 | Tukang Pasang Pipa |
TM 039 | Tukang Las Konstruksi Plat dan Pipa |
TM 040 | Tukang Las MID (CO2) Posisi Bawah Tangan |
TM 041 | Tukang Las TIG Posisi Bawah Tangan |
TM 042 | Operator Mesin Bubut Kayu |
TM 043 | Operator Pengeboran Minyak |
TM 044 | Pelaksana Lapangan Pekerjaan ME Bangunan Gedung Bertingkat Tinggi |
TM 045 | Pelaksana Lapangan Pekerjaan Menata Bangunan Gedung Bertingkat |
TM 046 | Operator Mesin Grader |
TM 047 | Operator Mesin Pemecah Batu |
TM 048 | Pelaksana Perawatan Instalasi Sistem Transportasi Vertikal Dalam Gedung |
TM 049 | Operator Pembuat Beton (Operator Mesin Penghampar Beton Semen) |
TM 050 | Operator / Pabrik Penggilingan Dingin |
TM 051 | Tukang Las Listrik |
TM 052 | Menara Mekanik Crane |
TM 053 | Operator Batching Operator |
TM 059 | Mekanik Engine Alat Berat |
ELEKTRIKAL | |
TE 021 | Tenisi Instalasi Penerangan dan Daya Phase Satu |
TE 022 | Tenisi Instalasi Penerangan dan Daya Fase Tiga |
TE 024 | Teknisi Instalasi Sistem Penangkal Petir |
TE 055 | Teknisi Listrik Industri (Kontrol PLC) |
TE 057 | Teknisi Instalasi Otomasi Industri |
TE 058 | Teknisi Instalasi Motor Listrik, Kontrol dan Instrumen |
TE 059 | Teknisi Instalasi Alat Pengukur dan Pembatas (APP) |
TE 060 | Teknisi Instalasi Jaringan Tegangan Rendah (JTR) |
TE 061 | Teknisi Instalasi Jaringan Tegangan Mengengah (JTM) |
TATA LINGKUNGAN | |
TT 001 | Pelaksana Plambing / Pekerjaan Plambing |
TT 002 | Pengawas Plambing / Pekerjaan Plambing |
TT 003 | Juru Gambar / Draftman-Tata Lingkungan |
TT 004 | Sanitasi Tukang |
TT 005 | Tukang Pipa Air / Plumber |
TT 006 | Tukang Pipa Gas |
TT 007 | Tukang Pipa Bangunan |
TT 008 | Tukang Filter Pipa |
TT 009 | Juru Pengeboran Air Tanah |
TT 011 | Pelaksana Perpipaan Air Bersih |
TT 012 | Pelaksana Pembuatan Fasilitas Sampah dan Limbah |
TT 013 | Pelaksana Pengeboran Air Tanah |
TT 014 | Pengawas Perpipaan Air Bersih |
TT 015 | Pengawas Pengeboran Air Tanah |
TT 016 | Tukang Plambing |
TT 017 | Mandor Plambing |
LAIN - LAIN | |
TL 002 | Pengukur Biaya Jalan |
TL 003 | Surveyor Kuantitas |
TL 005 | Mandor Tukang Batu / Bata / Beton |
TL 006 | Mandor Tukang Kayu |
TL 007 | Mandor Batu Belah |
TL 008 | Mandor Tanah |
TL 009 | Mandor Besi / Pembesian / Penulangan Beton |
Hubungi Kami untuk Pengurusan SKA/SKT
Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses pengajuan SKA/SKT, biaya, dan persyaratan lainnya, Anda dapat menghubungi kami di WA: 085244875608. Kami akan membantu Anda dalam pengurusan sertifikasi secara cepat, aman, dan terpercaya.
0 Komentar