Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) dalam Jasa Konstruksi: Persyaratan dan Proses Pengajuan

SKA (Sertifikat Keahlian Kerja) adalah bukti kompetensi dan kemampuan Profesi tenaga ahli bidang Kontraktor atau Konsultan dengan kualifikasi.

Pengertian SKA (Sertifikat Keahlian Kerja)
SKA (Sertifikat Keahlian Kerja) adalah dokumen resmi yang membuktikan kompetensi dan keahlian seorang tenaga ahli di bidang konstruksi, baik untuk profesi kontraktor maupun konsultan. Sertifikat ini wajib dimiliki oleh tenaga ahli yang ingin berpartisipasi dalam proyek-proyek konstruksi, terutama yang berskala besar. SKA diperlukan untuk menunjukkan bahwa seseorang memiliki keahlian yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Syarat Utama untuk Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha
Dalam pengurusan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha di bidang jasa konstruksi, kehadiran tenaga ahli yang bersertifikat keahlian (SKA) merupakan salah satu syarat penting. Tenaga ahli tersebut harus memiliki SKA untuk ditunjuk sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Bidang (PJB). Sertifikat ini dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) melalui tahapan prosedur yang meliputi asesmen dan uji kompetensi.

Dasar Hukum yang Mendukung Penggunaan SKA:

  1. Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
  2. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi.
  3. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2010 tentang Perubahan PP No. 28 Tahun 2000.
  4. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 369/KPTS/M/2001 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional.
  5. Peraturan LPJK No. 11 Tahun 2006 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi.

Kualifikasi SKA Tenaga ahli dalam bidang konstruksi yang memiliki SKA dikelompokkan ke dalam tiga tingkatan, yaitu:

  1. Ahli Muda
  2. Ahli Madya
  3. Ahli Utama

Persyaratan Pengajuan SKA: Untuk mendapatkan SKA, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pemohon, di antaranya:

  1. Fotokopi Ijazah
    Ijazah minimal D3 yang dilegalisasi oleh lembaga pendidikan yang menerbitkannya, atau notaris yang berwenang.

  2. Daftar Pengalaman Kerja
    Daftar pengalaman kerja yang sesuai dengan klasifikasi/subklasifikasi kompetensi yang dimohonkan. Dokumen ini harus ditandatangani dengan tinta biru oleh pemohon, tanpa menggunakan hasil scan.

  3. Fotokopi KTP
    KTP pemohon yang masih berlaku sebagai bukti identitas resmi.

  4. Fotokopi NPWP
    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimiliki oleh pemohon.

  5. Pas Foto Berwarna
    Ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.

  6. Surat Pernyataan
    Surat yang menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar dan valid, ditandatangani oleh pemohon.

Masa Berlaku SKA
Sertifikat Keahlian (SKA) memiliki masa berlaku selama 3 tahun sejak tanggal dikeluarkan. Setelah itu, SKA harus diperbarui melalui proses re-sertifikasi.

Sertifikat Keterampilan (SKT)

Selain SKA, terdapat juga Sertifikat Keterampilan (SKT) yang ditujukan untuk tenaga terampil di sektor jasa pelaksana konstruksi (kontraktor). SKT merupakan sertifikasi yang menunjukkan bahwa seseorang memiliki keterampilan tertentu dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Kualifikasi SKT dibagi ke dalam beberapa tingkatan:

  1. Tingkat I
  2. Tingkat II
  3. Tingkat III

Beberapa profesi yang termasuk dalam SKT antara lain juru gambar arsitektur, tukang pasang bata, tukang kayu, dan pelaksana lapangan pekerjaan gedung. SKT dikeluarkan oleh LPJK melalui asosiasi profesi yang telah ditetapkan.

Persyaratan Pengajuan SKT:

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi Ijazah Terakhir (minimal SMA/STM)
  3. Pas Foto Berwarna Ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
  4. Daftar Riwayat Hidup (CV)

Pentingnya SKA dan SKT dalam Dunia Konstruksi

Kedua sertifikat ini penting karena sertifikat keahlian dan keterampilan memberikan jaminan bahwa tenaga kerja yang terlibat dalam proyek konstruksi memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh LPJK. Bagi perusahaan konstruksi, memiliki tenaga ahli dan tenaga terampil bersertifikat merupakan syarat wajib untuk dapat mengikuti tender, terutama proyek pemerintah.

Proses Penerbitan SKA dan SKT

  1. VVA (Verifikasi & Validasi Data Awal)
    Proses VVA dilakukan oleh asosiasi profesi yang telah terakreditasi. Pada tahap ini, data yang dikirimkan oleh pemohon diverifikasi keabsahannya untuk memastikan bahwa dokumen yang dilampirkan sesuai dengan ketentuan.

  2. Asesmen dan Uji Kompetensi
    Setelah data tervalidasi, pemohon diwajibkan mengikuti uji kompetensi sesuai dengan bidang keahlian atau keterampilannya.

Risiko Sertifikat Palsu

Dalam dunia konstruksi, sertifikat palsu merupakan ancaman serius yang dapat merusak reputasi perusahaan dan mengakibatkan kerugian besar. Oleh karena itu, pastikan untuk selalu bekerja sama dengan lembaga atau asosiasi profesi yang resmi dan terakreditasi oleh LPJK. Jangan tergoda dengan penawaran sertifikasi murah dan cepat yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.


Persyaratan Ijazah / Jurusan Yang Dipersyaratkan Penerbitan SKA:
Sub Bidang SKT:

SKT
ARSITEKTUR     
TA 003Juru Gambar Arsitektur
TA 004Tukang Pasang Bata / Dinding / Bricklayer / Bricklaying (Tukang Bata)
TA 005Tukang Pasang Batu / Batu (Puing) Mason (Tukang Bangunan Umum)
TA 006Tukang Plesteran / Plasterer / Solid Plasterer
TA 007Tukang Pasang Keramik (Lantai dan Dinding)
TA 008Tukang Pasang Lantai Tegel / Ubin / Marmer
TA 009Tukang Kayu / tukang kayu
TA 011Tukang Pasang Plafond / Ceiling Fixer / Fixing Plafon
TA 012Tukang Pasang Dinding Gypsum
TA 013Tukang Pasang Plafond Gypsum
TA 014Tukang Cat Bangunan
TA 015Tukang Taman / Lansekap
TA 016Pelaksana Lapangan Pekerjaan Plambing
TA 018Tukang Pelitur Kayu
TA 019Tukang Kusen Pintu dan Jendela Bertingkat
TA 020Pelaksana Lapangan Pekerjaan Perumahan dan Gedung
TA 021Pelaksana Lapangan Pek. Finishing Bangunan Gedung Bertingkat tinggi
TA 022Pelaksana Bangunan Gedung / Pekerjaan Gedung
TA 023Pelaksana Bangunan Perumahan / Permukiman
TA 024Pengawas Bangunan Gedung
TA 025Pengawas Bangunan Perumahan
TA 026Pelaksana Penata Taman
TA 027Juru Ukur Kuantitas Bangunan Gedung
TA 028Gedung Pengawas Mutu
TA 029Penataan Taman / Lansekap
TA 033Teknisi Kaca
TA 034Pemasang Dinding Partisi
SIPIL
TS 003Juru Gambar / Draftman-Sipil
TS 004Juru Ukur / Teknisi Survey Pemetaan
TS 005Teknisi / Asisten Laboratoium Jalan (Campuran Beton Beraspal)
TS 006Teknisi Laboratoium Beton
TS 007Teknisi Laboratoium Tanah
TS 008 Teknisi Laboratoium Aspal
TS 009Penyelenggara Investigasi Penyelidikan Tanah
TS 010Tukang Pekerjaan Pondasi / Pekerjaan Yayasan
TS 011Tukang Pekerjaan Tanah
TS 012Tukang Besi Beton / Barbender / Bar Bending
TS 013Tukang Cor Beton / Concretor / Operasional Beton
TS 014Tukang Pasang Perancah / Bekisting / Bekisting
TS 015Tukang Pasang Perancah / Perancah / Perancah
TS 016Tukang Pasang Pipa Gas / Gas Pipe Fitter
TS 017Tukang Perkerasan Jalan / Paving
TS 018Tukang Pasang Konstruksi rig / Piling Rigger / Rigger
TS 019Tukang Boring / Membosankan dan Mengemudi
TS 020Tukang Pekerjaan Baja
TS 021Pekerja Aspal Jalan
TS 022Mandor Produksi Campuran Aspal Panas
TS 023Mandor Perkerasan Jalan
TS 024Teknisi Pekerjaan Jalan dan Jembatan
TS 025Juru Ukur Kuantitas Pekerjaan Jalan dan Jembatan
TS 026Tukang Perancah Besi
TS 027Tukang Konstruksi Baja & Plat
TS 028Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan
TS 029Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jembatan
TS 030Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jaringan Irigasi
TS 031Pelaksana Saluran Irigasi
TS 032Pelaksana Bangunan Irigasi
TS 033Pelaksana Bendungan
TS 034Pelaksana Terowongan
TS 035Teknisi Penghitung Kuantitas Pekerjaan Sumber Daya Air
TS 036Pengawas Bendungan
TS 037Pengawas Bangunan Irigasi
TS 038Pengawas Saluran Irigasi
TS 040Pengawas Lapangan Pekerjaan Jalan
TS 041Pengawas Lapangan Pekerjaan Jembatan
TS 042Teknisi Pengerukan
TS 043Survei Teknisi Teknik Sipil
TS 044Pelaksana Pekerjaan Jembatan
TS 045Pelaksana Pekerjaan Jalan
TS 046Kepala Pengawas Pekerjaan Jalan dan Jembatan
TS 047Juru Hitung Kuantitas
TS 048Juru Ukur Pekerjaan Jalan / Jembatan
TS 049Teknisi Penghitung Kuantitas Pekerjaan Jalan / Jembatan
TS 050Erektor Baja Jembatan
TS 051Pelaksana Bangunan Gedung / Pekerjaan Gedung
TS 055Tukang Rangka Aluminium
TS 056Mandor Pemasangan Rangka Atap Baja Ringan
TS 057Mandor Pemasangan Rangka Baja Jembatan
TS 058Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pemasangan Jembatan Rangka Baja
 MEKANIKAL
TM 003Juru Gambar / Draftman-Mekanikal
TM 004Buldoser Operator
TM 005Operator Motor Grader
TM 006Operator Mesin Excavator
TM 007Operator Tangga Intake Dam
TM 008Operator Road Roller / Operator Road Roller Paver
TM 009Wheel Loader Operator
TM 010Operator Crawler Crane
TM 011Operator Derek Lahan Kasar
TM 012Truk Operator Dipasang Derek
TM 013Operator Tower Crane
TM 014Operator Whell Crane
TM 015Operator Bachoe
TM 016Operator Mesin Pemancang Tiang / Pile Hammer
TM 017Operator Mobil Pengaduk Beton
TM 018Buldoser Traktor Perayap Operator
TM 019Operator Dump Trcuk
TM 020Operator Forklift
TM 021Operator Pabrik Peralatan Khusus
TM 022Platform Kerja Peningkatan Pekerjaan Operator
TM 023Operator Peralatan Pompa Beton
TM 024Operator Slinging & Operator Rigging
TM 025Operator Mesin Bor
TM 026Operator Mesin Bubut
TM 027Mekanik Alat-alat Berat
TM 028Tukang Las / Tukang Las / Gas & Las Listrik
TM 029Tukang Bubut / Mesin Perkakas
TM 030Operator Mesin Pencampur Aspal
TM 031Operator Aspal Paver / Operator Mesin Penggelar Aspal
TM 032Operator Mesin Penyemprot Aspal
TM 033Pelaksana Produksi Hotmix
TM 034Operator Pemadat Jalan Getar Kaki
TM 035Juru Las Oxyacetylene
TM 036Operator Mesin Gergaji Presisi
TM 037Operator Mesin Derek
TM 038Tukang Pasang Pipa
TM 039Tukang Las Konstruksi Plat dan Pipa
TM 040Tukang Las MID (CO2) Posisi Bawah Tangan
TM 041Tukang Las TIG Posisi Bawah Tangan
TM 042Operator Mesin Bubut Kayu
TM 043Operator Pengeboran Minyak
TM 044Pelaksana Lapangan Pekerjaan ME Bangunan Gedung Bertingkat Tinggi
TM 045Pelaksana Lapangan Pekerjaan Menata Bangunan Gedung Bertingkat
TM 046Operator Mesin Grader
TM 047Operator Mesin Pemecah Batu
TM 048Pelaksana Perawatan Instalasi Sistem Transportasi Vertikal Dalam Gedung
TM 049Operator Pembuat Beton (Operator Mesin Penghampar Beton Semen)
TM 050Operator / Pabrik Penggilingan Dingin
TM 051Tukang Las Listrik
TM 052Menara Mekanik Crane
TM 053Operator Batching Operator
TM 059Mekanik Engine Alat Berat
 ELEKTRIKAL
TE 021Tenisi Instalasi Penerangan dan Daya Phase Satu
TE 022Tenisi Instalasi Penerangan dan Daya Fase Tiga
TE 024Teknisi Instalasi Sistem Penangkal Petir
TE 055Teknisi Listrik Industri (Kontrol PLC)
TE 057Teknisi Instalasi Otomasi Industri
TE 058Teknisi Instalasi Motor Listrik, Kontrol dan Instrumen
TE 059Teknisi Instalasi Alat Pengukur dan Pembatas (APP)
TE 060Teknisi Instalasi Jaringan Tegangan Rendah (JTR)
TE 061Teknisi Instalasi Jaringan Tegangan Mengengah (JTM)
 TATA LINGKUNGAN
TT 001Pelaksana Plambing / Pekerjaan Plambing
TT 002Pengawas Plambing / Pekerjaan Plambing
TT 003Juru Gambar / Draftman-Tata Lingkungan
TT 004Sanitasi Tukang
TT 005Tukang Pipa Air / Plumber
TT 006Tukang Pipa Gas
TT 007Tukang Pipa Bangunan
TT 008Tukang Filter Pipa
TT 009Juru Pengeboran Air Tanah
TT 011Pelaksana Perpipaan Air Bersih
TT 012Pelaksana Pembuatan Fasilitas Sampah dan Limbah
TT 013Pelaksana Pengeboran Air Tanah
TT 014Pengawas Perpipaan Air Bersih
TT 015Pengawas Pengeboran Air Tanah
TT 016Tukang Plambing
TT 017Mandor Plambing
 LAIN - LAIN
TL 002Pengukur Biaya Jalan
TL 003Surveyor Kuantitas
TL 005Mandor Tukang Batu / Bata / Beton
TL 006Mandor Tukang Kayu
TL 007Mandor Batu Belah
TL 008Mandor Tanah
TL 009Mandor Besi / Pembesian / Penulangan Beton

Hubungi Kami untuk Pengurusan SKA/SKT

Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses pengajuan SKA/SKT, biaya, dan persyaratan lainnya, Anda dapat menghubungi kami di WA: 085244875608. Kami akan membantu Anda dalam pengurusan sertifikasi secara cepat, aman, dan terpercaya.


Hati-hati dengan SKA / SKT palsu dengan tawaran murah dan cepat! yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Posting Komentar

0 Komentar

advertise

Slider Parnert

Subscribe Text

Informasi Pelatihan dan Sertifikasi