Pengurusan Izin Pendirian Commanditaire Vennootschap (CV)
Dokumen yang diproleh:
- Akta Notaris.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
- Legalisir Pengadilan.
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
Persyaratannya :
- Fotokopi KTP, dan NPWP para pendiri perusahaan
- Photo berwarna direktur utama/pimpinan perusahaan ukuran 3 x 4 (2 lembar)/Soft Copy
- Foto kopi bukti sewa/kontrak Jika sewa
- Bukti Pembayaran PBB Tahun Terakhir, KTP Pemilik Gedung/Bangunan
Biaya Administrasi : Rp. 6.000.000,- Lama Proses 20 Hari Kerja
Sistem Pembayaran By Progress,
- Pembayaran Pertama DP 50% untuk Proses Awal Pengurusan Akta Pendirian CV, dan Registrasi Pengadilan Negeri
- Pembayaran Kedua Pelunasan 50% dilakukan setelah NPWP, SIUP & TDP diterima
- Pembayaran dibayarkan Ke Rekening a/n Latif Murdian BCA 8930376443
- Lama proses terhitung sejak persyaratan yang dibutuhkan sudah lengkap dan benar.
Head Office : Perum Metland Cileungsi Blok BC 2 No 17 - 18 Cileungsi - Bogor - Indonesia 16820- WA : 085244875608- Phone : 085870857779- email : latiefmurdian@gmail.com
0 Komentar