Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional 2016-2020, memberikan pelayanan pembuatan Sertifikasi Keahlian dan Ketrampilan SKA / SKT bidang jasa konstruksi di bawah naungan LPJK (lpjk.net)
Persyaratan yang diperlukan untuk pengurusan SKT / SKA:
PERSYARATAN SKA
- Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi oleh Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijazah, kantor pos, notaris atau Asosiasi Profesi penerima bantuan dengan ketentuan latar belakang pendidikan Pemohon harus sesuai dengan kompetensi yang dimohonkan;
- Daftar Pengalaman Kerja yang sesuai dengan klasifikasi / subklasifikasi kompetensi kerja Pemohon yang terstruktur yang disahkan oleh Pemohon dengan tinta warna biru dan tidak boleh menggunakan scan;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yang masih berlaku;
- Fotocopy Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Foto ukuran 3 x 4 warna 2 lembar;
- Surat Pernyataan dari Pemohon yang menyatakan seluruh data dalam dokumen yang disampaikan adalah benar.
- Sertifikat Keahlian atau SKA berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal dikeluarkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar