Anda Seorang Tukang Insinyur? Sertifikasikan Keahlian Anda - SKA / SKT

Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional 2016-2020, memberikan pelayanan pembuatan Sertifikasi Keahlian dan Ketrampilan SKA / SKT bidang jasa konstruksi di bawah naungan LPJK (lpjk.net)
Persyaratan yang diperlukan untuk pengurusan SKT / SKA:
PERSYARATAN SKA
  1. Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi oleh Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijazah, kantor pos, notaris atau Asosiasi Profesi penerima bantuan dengan ketentuan latar belakang pendidikan Pemohon harus sesuai dengan kompetensi yang dimohonkan;
  2. Daftar Pengalaman Kerja yang sesuai dengan klasifikasi / subklasifikasi kompetensi kerja Pemohon yang terstruktur yang disahkan oleh Pemohon dengan tinta warna biru dan tidak boleh menggunakan scan;
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yang masih berlaku;
  4. Fotocopy Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  5. Foto ukuran 3 x 4 warna 2 lembar;
  6. Surat Pernyataan dari Pemohon  yang menyatakan seluruh data dalam dokumen yang disampaikan adalah benar.
  7. Sertifikat Keahlian atau SKA berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal dikeluarkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar