Bagi perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi, memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi bukanlah sekadar pelengkap, melainkan sebuah kewajiban hukum. SBU Konstruksi adalah bukti sah bahwa perusahaan Anda memiliki kualifikasi, kompetensi, dan legalitas untuk mengerjakan proyek konstruksi di Indonesia.
Banyak pengusaha yang masih bingung mengenai regulasi terbaru terkait pengurusan SBU sejak berlakunya sistem OSS RBA. Dalam artikel ini, Cipta Media Konsultan akan merangkum syarat dan cara mengurus SBU Konstruksi terbaru yang perlu Anda ketahui.
Apa itu SBU Konstruksi?
Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi adalah dokumen sertifikasi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang diakreditasi oleh LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi). SBU menunjukkan klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa konstruksi, baik untuk pelaksana (kontraktor), perencana, maupun pengawas.
Syarat Mengurus SBU Konstruksi Terbaru
Untuk mengajukan permohonan SBU Konstruksi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Persyaratan ini dibagi menjadi administrasi dan teknis:
1. Dokumen Administratif
- Akta Pendirian Perusahaan (PT/CV) dan SK Kemenkumham.
- Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko dari OSS.
- NPWP Perusahaan.
- KTP dan NPWP jajaran Direksi serta Pemegang Saham.
- Pas foto penanggung jawab badan usaha.
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan (jika diperlukan).
2. Dokumen Teknis dan Finansial
- SKK Konstruksi: Perusahaan wajib memiliki Tenaga Ahli yang bersertifikat SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja) sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Sub Klasifikasi (PJSK).
- Data Keuangan: Laporan keuangan perusahaan atau neraca awal yang telah diaudit oleh Akuntan Publik (untuk kualifikasi menengah dan besar).
- Data Pengalaman: Bukti kontrak kerja atau pengalaman proyek sebelumnya (untuk perpanjangan atau peningkatan kualifikasi).
Tahapan dan Cara Mengurus SBU Konstruksi
Proses pengurusan SBU saat ini sudah terintegrasi secara digital. Berikut adalah langkah-langkah umumnya:
- Memastikan kelengkapan dokumen legalitas di sistem OSS RBA (KBLI Konstruksi harus sudah sesuai).
- Mendaftarkan Tenaga Ahli yang memiliki SKK Konstruksi untuk dikaitkan dengan badan usaha.
- Mengajukan permohonan melalui portal portal perizinan PU atau langsung melalui sistem LSBU terkait.
- Proses verifikasi dan validasi (Verval) oleh asesor LSBU.
- Pembayaran biaya sertifikasi sesuai dengan invoice resmi.
- SBU diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik (PDF) dengan QR Code.
Kesimpulan
Mengurus SBU Konstruksi memang membutuhkan ketelitian dalam menyiapkan dokumen administratif dan teknis. Kesalahan kecil pada saat input data KBLI atau ketidaksesuaian SKK Konstruksi dapat membuat permohonan Anda ditolak.
Jika Anda tidak ingin repot dan ingin proses berjalan cepat, Cipta Media Konsultan siap membantu pendampingan pengurusan SBU Konstruksi perusahaan Anda hingga tuntas. Hubungi tim kami sekarang juga untuk konsultasi gratis!
