Cilacap 53262, Jawa Tengah, Indonesia
info@ciptakonsultan.com

Perbedaan SKK Konstruksi dan SKA/SKT yang Wajib Anda Tahu


Bagi Anda yang sudah lama berkecimpung di dunia proyek konstruksi, pasti sangat familiar dengan istilah SKA (Sertifikat Keahlian) dan SKT (Sertifikat Keterampilan). Namun, seiring dengan terbitnya regulasi baru dari pemerintah, istilah tersebut kini telah bertransformasi menjadi SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi).

Perubahan ini tidak hanya sebatas nama, tetapi juga mengubah tata cara pengurusan, jenjang kualifikasi, dan lembaga penerbitnya. Lalu, apa saja perbedaan mendasar antara SKK Konstruksi dengan SKA/SKT yang lama?

Apa itu SKA dan SKT?

Di masa lalu, pekerja konstruksi disertifikasi melalui dua jenis dokumen: SKA untuk tenaga ahli (lulusan D3/S1/S2) dan SKT untuk tenaga terampil (lulusan SMA/SMK). Keduanya diterbitkan oleh LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) tanpa melalui proses uji kompetensi yang ketat seperti sekarang, melainkan lebih banyak ke verifikasi dokumen portofolio (VVA).

Transformasi Menjadi SKK Konstruksi

Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan aturan turunannya, pemerintah menghapus SKA dan SKT lalu menggantinya dengan SKK Konstruksi. Sertifikat ini kini dikeluarkan oleh LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) yang telah dilisensi oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) dan tercatat di LPJK PUPR.

3 Perbedaan Utama SKK Konstruksi vs SKA/SKT

1. Jenjang Kualifikasi (Level)

Sistem SKA/SKT dulu hanya membagi level menjadi Muda, Madya, dan Utama (untuk SKA), serta Kelas 1, 2, dan 3 (untuk SKT). Sekarang, SKK Konstruksi menggunakan sistem Jenjang 1 hingga Jenjang 9 yang merujuk pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI):

  • Jenjang 1 - 3: Operator (Setara SKT tingkat 3, 2, 1)
  • Jenjang 4 - 6: Teknisi / Analis (Setara SKA Muda)
  • Jenjang 7: Ahli Muda (Setara SKA Muda tingkat sarjana)
  • Jenjang 8: Ahli Madya (Setara SKA Madya)
  • Jenjang 9: Ahli Utama (Setara SKA Utama)

2. Proses Uji Kompetensi

Dulu, mendapatkan SKA/SKT bisa dilakukan hanya dengan menyetor ijazah dan pengalaman kerja. Saat ini, pembuatan SKK Konstruksi mewajibkan pesertanya untuk mengikuti Uji Kompetensi (Asesmen), baik secara wawancara langsung maupun online melalui asesor dari LSP. Pemohon harus membuktikan bahwa ia benar-benar kompeten di bidangnya.

3. Masa Berlaku dan Perpanjangan

SKA dan SKT dulunya berlaku selama 3 tahun dan perpanjangannya cukup dengan membayar administrasi. SKK Konstruksi memiliki masa berlaku 5 tahun. Untuk memperpanjangnya, tenaga ahli harus mengumpulkan nilai PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) melalui keikutsertaan dalam seminar, pelatihan, atau pengalaman proyek selama masa sertifikat berlaku.

Kesimpulan

Perubahan dari SKA/SKT ke SKK Konstruksi merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan kualitas mutu SDM konstruksi di Indonesia. Bagi perusahaan yang ingin mengurus SBU, memiliki tenaga kerja bersertifikat SKK Konstruksi adalah syarat mutlak.

Kesulitan mengurus proses administrasi dan asesmen SKK Konstruksi? Cipta Media Konsultan siap membantu Anda dari awal pendaftaran, pengumpulan portofolio, hingga sertifikat terbit. Hubungi kami untuk mendapatkan layanan jasa pembuatan SKK Konstruksi yang cepat dan resmi!

Butuh Bantuan Cepat? Hubungi Kami