Bagi pelaku bisnis yang ingin usahanya lebih profesional dan dipercaya oleh klien, memiliki badan hukum adalah langkah pertama yang paling penting. Di Indonesia, bentuk badan hukum yang paling populer adalah Perseroan Terbatas (PT).
Sejak disahkannya UU Cipta Kerja, pemerintah memperkenalkan jenis PT baru untuk mempermudah UMKM, yaitu PT Perorangan, yang bersanding dengan PT Umum (Biasa). Berikut adalah panduan lengkap dan syarat pendiriannya.
Kenapa Harus Mendirikan PT?
Mendirikan PT memisahkan harta pribadi Anda dengan harta perusahaan. Jika suatu saat perusahaan mengalami kerugian atau kebangkrutan, harta pribadi Anda aman (terbatas pada modal yang disetor). Selain itu, PT memberikan citra profesional sehingga memudahkan Anda untuk mengikuti tender, meminjam modal di bank, hingga menjalin kerja sama B2B (Business to Business).
Syarat Mendirikan PT Perorangan (Untuk UMKM)
PT Perorangan adalah inovasi untuk pengusaha mikro dan kecil. Keunggulan utamanya adalah bisa didirikan hanya oleh satu orang saja, tanpa perlu Akta Notaris. Syaratnya meliputi:
- Pendiri hanya 1 orang (Warga Negara Indonesia).
- Skala usaha harus tergolong Mikro atau Kecil (Modal maksimal Rp 5 Miliar).
- KTP dan NPWP pribadi pendiri.
- Mengisi formulir Pernyataan Pendirian secara elektronik di sistem Kemenkumham.
- Surat Keterangan Domisili Usaha.
Syarat Mendirikan PT Umum (Biasa)
PT Umum adalah jenis perusahaan standar yang biasa digunakan untuk skala bisnis menengah hingga besar, atau bisnis yang melibatkan pemodal ganda. Syaratnya meliputi:
- Minimal didirikan oleh 2 orang atau lebih.
- Memiliki struktur pengurus yang jelas (minimal 1 Direktur dan 1 Komisaris).
- Fotokopi KTP dan NPWP semua pendiri, direktur, dan komisaris.
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
- Wajib menggunakan Akta Notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
- Mendaftarkan pengesahan badan hukum ke Kemenkumham melalui Notaris.
3 Perbedaan Mendasar PT Perorangan vs PT Umum
1. Jumlah Pendiri
PT Perorangan cukup 1 orang merangkap pemegang saham dan direktur (tidak ada komisaris). PT Umum minimal 2 orang pemegang saham, dan harus ada pemisahan jabatan antara Direktur dan Komisaris.
2. Proses Pendirian (Notaris)
PT Perorangan tidak wajib menggunakan Akta Notaris, cukup mengisi form Kemenkumham dan mencetak sertifikat pendaftaran. PT Umum wajib melibatkan Notaris untuk pembuatan Akta Pendirian sebelum diajukan ke Kemenkumham.
3. Batasan Skala Usaha
PT Perorangan dibatasi hanya untuk usaha mikro dan kecil. Jika omzet atau modalnya nanti membesar melewati Rp 5 Miliar, maka secara hukum wajib dinaikkan statusnya menjadi PT Umum.
Kesimpulan
Memilih antara PT Perorangan atau PT Umum sangat bergantung pada visi bisnis Anda ke depan, ketersediaan modal, dan skala usaha saat ini. Pastikan Anda mendaftarkan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang tepat sesuai bidang usaha Anda.
Tidak punya banyak waktu untuk bolak-balik mengurus notaris, Kemenkumham, dan OSS? Serahkan saja legalitas perusahaan Anda kepada Cipta Media Konsultan. Kami melayani jasa pendirian PT dan CV dengan proses transparan, cepat, dan terpercaya. Chat kami via WhatsApp sekarang!
