Cilacap 53262, Jawa Tengah, Indonesia
info@ciptakonsultan.com

Cara Daftar NIB di OSS RBA Berbasis Risiko untuk Pemula


Bagi Anda yang baru merintis usaha atau ingin melegalkan bisnis yang sudah berjalan, dokumen pertama yang wajib Anda miliki saat ini adalah NIB (Nomor Induk Berusaha). Sejak diberlakukannya sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach), NIB resmi menggantikan peran SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), dan Izin Gangguan (HO).

Sistem OSS RBA atau Berbasis Risiko ini mengelompokkan izin usaha berdasarkan tingkat risikonya (Rendah, Menengah Rendah, Menengah Tinggi, dan Tinggi). Jika Anda masih pemula dan bingung cara mendaftarnya, mari simak panduan lengkapnya berikut ini.

Apa Itu NIB dan Fungsinya?

NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. NIB memiliki 13 digit angka acak yang dilengkapi dengan tanda tangan elektronik. Selain berfungsi sebagai identitas usaha, NIB juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.

Syarat Mendaftar NIB di OSS RBA

Sebelum membuka situs OSS, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa persyaratan dasar berikut:

  • KTP Elektronik (NIK) pemohon atau direktur perusahaan.
  • NPWP Pribadi (untuk usaha perorangan) atau NPWP Badan (untuk PT/CV).
  • Alamat email dan nomor telepon aktif (WhatsApp) untuk verifikasi akun.
  • Data detail usaha: Nama usaha, alamat lokasi, modal awal, dan rencana jumlah tenaga kerja.
  • Mengetahui kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai dengan bidang bisnis Anda.

Langkah-langkah Cara Daftar NIB di OSS RBA

  1. Buat Akun: Kunjungi situs resmi oss.go.id. Klik tombol "Daftar". Pilih skala usaha Anda (UMK atau Non-UMK). Isi data diri lengkap mulai dari NIK, email, hingga nomor telepon, lalu lakukan verifikasi.
  2. Login ke Sistem: Setelah akun aktif, login menggunakan username dan password yang telah dibuat.
  3. Isi Data Usaha: Klik menu "Perizinan Berusaha" lalu pilih "Permohonan Baru". Lengkapi data profil pelaku usaha dan data detail bidang usaha (KBLI).
  4. Penilaian Risiko Otomatis: Sistem OSS akan secara otomatis menilai tingkat risiko usaha Anda berdasarkan KBLI dan parameter lainnya (seperti luas lahan atau modal).
  5. Terbitkan NIB: Jika data sudah benar dan lengkap, Anda tinggal menyetujui pernyataan mandiri (disclaimer). Klik "Terbitkan Perizinan Berusaha", dan NIB Anda siap diunduh dan dicetak.

Kesulitan Menentukan KBLI atau Skala Usaha?

Banyak pelaku usaha pemula yang melakukan kesalahan saat memilih KBLI sehingga izin usahanya tertahan di dinas terkait, atau masuk ke dalam kategori risiko tinggi yang membutuhkan izin tambahan seperti Sertifikat Standar atau Izin Operasional.

Agar proses legalitas bisnis Anda aman dan tepat sasaran, Cipta Media Konsultan siap mendampingi Anda. Mulai dari pendaftaran NIB, penentuan KBLI, hingga perizinan lanjutan, tim kami akan mengurusnya hingga tuntas. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi perizinan usaha Anda!

Butuh Bantuan Cepat? Hubungi Kami