Bagaimana dengan Cara Urus SKT, SKA, SBU, ISO, OHSAS, SMK3 & Pelatihan K3 Kemnaker?


Tenaga Ahli  yang bekerja di sektor Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) yang dikeluarkan oleh LPJK melalui Asosiasi Profesi yang diatur dan ditetapkan oleh LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi).

Kualifikasi Sertifikat Keahlian SKA :

• Ahli Muda

 Ahli Madya

 Ahli Utama

PERSYARATAN SKA

1.    Fotocopy Ijazah yang dilegalisasi oleh Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijazah, kantor pos, notaris atau Asosiasi Profesi penerima permohonan dengan ketentuan latar belakang pendidikan Pemohon harus sesuai dengan kompetensi yang dimohonkan;
2.    Daftar Pengalaman Kerja yang sesuai dengan klasifikasi / subklasifikasi kompetensi kerja Pemohon yang terstruktur yang ditandatangani oleh Pemohon dengan tinta warna biru dan tidak boleh menggunakan pemindaian;
3.    Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yang masih berkelanjutan;
4.    Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
5.    Foto ukuran 3 x 4 warna 2 lembar;
6.    Surat Pernyataan dari Pemohon  yang menyatakan bahwa seluruh data dalam dokumen yang disampaikan adalah benar.
7.    Sertifikat Keahlian atau SKA bersama selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal dikeluarkan.

Tenaga Ahli  yang bekerja di sektor Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) yang dikeluarkan oleh LPJK melalui Asosiasi Profesi yang diatur dan ditetapkan oleh LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi).

Persyaratan Ijazah / Jurusan Yang Dipersyaratkan Penerbitan SKA:


Bagaimana cara mendapatkan sertifikat ISO 9001?
 Ada dua syarat untuk mendapatkan  sertifikat ISO 9001 :
1.    Telah menerapkan sistem manajemen mutu IS0 9001: 2015 sekurang-kurang tiga bulan.
2.    lulus audit sertifikasi
Bagaimana dengan Cara Urus SKT, SBU, OHSAS, SMK3 & Pelatihan K3 Kemnaker?
Hubungi Kami:
Latif Murdian
085244875608

Tidak ada komentar:

Posting Komentar